Tentang Residence Card
Panduan tentang residence card yang wajib bagi warga asing di Jepang, termasuk perpanjangan, perubahan alamat, dan apa yang harus dilakukan jika hilang.
Residence card adalah kartu identitas yang diberikan kepada warga asing yang tinggal di Jepang untuk jangka menengah atau panjang. Pada kartu ini tercantum nama, kewarganegaraan, status tinggal, dan masa berlaku tinggal.
Cara menerima kartu
Saat masuk ke Jepang, Anda biasanya menerimanya di pemeriksaan imigrasi bandara.
Pencatatan alamat
Di bagian belakang residence card ada kolom alamat. Setelah menyelesaikan pendaftaran tempat tinggal, petugas city hall akan mencetak alamat Anda di bagian belakang kartu. Saat pindah rumah, Anda juga harus melaporkan pindah dalam 14 hari untuk memperbarui alamat tersebut.
Kewajiban selalu membawanya
Orang berusia 16 tahun ke atas wajib selalu membawa residence card saat keluar rumah. Pastikan Anda membawanya setiap kali bepergian.
Perpanjangan masa tinggal
Residence card memiliki masa berlaku. Tergantung status tinggal Anda, akan ada prosedur perpanjangan. Biasanya proses bisa dimulai tiga bulan sebelum tanggal kedaluwarsa. Prosedurnya dilakukan di kantor Imigrasi Jepang.
- Anda bisa mencarinya di Google Maps dengan nama kota dan “出入国在留管理局”
- Biasanya kantor cukup ramai, jadi sebaiknya urus lebih awal
Cara mengubah alamat
Jika Anda pindah rumah:
1. Ajukan pemberitahuan pindah masuk di kantor pemerintah daerah alamat baru
2. Minta petugas mencetak alamat baru di bagian belakang residence card
Jika hilang atau dicuri
Jika residence card hilang atau dicuri, Anda harus melapor ke Imigrasi dalam 14 hari. Anda juga sebaiknya membuat laporan kehilangan atau pencurian ke polisi.
Perubahan status tinggal
Jika situasi Anda berubah, misalnya mulai bekerja, menikah, atau memulai usaha sendiri, Anda mungkin perlu mengajukan perubahan status tinggal. Melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan status tinggal tanpa izin adalah pelanggaran hukum.